Serang –
Pengendara mobil berpelat Polri palsu serta memakai rotator yang diamankan di Gerbang Tol Cikupa ditangkap. Akhirnya pengendara tersebut dikenakan tilang dan ditangani Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan Pasal 280 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, Kamis (27/4/2023).
Kendaraan yang dikemudikan oleh Marcellus Aditya Tanaya jenis Honda Freed itu itu sendiri legal. Ada surat kelengkapan kendaraan sebagai bukti bahwa mobilnya adalah legal.
“Mobil tersebut ada surat-suratnya dan terdaftar di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Didik mengatakan, terhadap peristiwa pidana kejahatan maupun pelanggaran, penegakkan hukumnya tidak dapat dilakukan terpisah. Ini untuk menghindari timbulnya nebis and idem atau satu pelaku di peristiwa yang sama dipidana dua kali. Makanya, perkara tersebut dilimpah ke Lantas.
“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanakan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Sebelumnya, Unit Ditgakkum Korlantas Polri dan PJR Induk Serang mengamankan pria yang menggunakan pelat dinas Polri palsu dan menggunakan rotator. Pengendara itu disetop di gerbang Tol Cikupa arah Jakarta Tol Tangerang Merak.
Kainduk PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri Kompol Wiratno saat dimintai konfirmasi menjelaskan, penindakan dilakukan pada tadi pagi pukul 10.00 WIB terhadap mobil pelat kepolisian dan rotator yang mencurigakan. Mobil dikemudikan seseorang bernama Marcellus Aditya Tanaya jenis Honda Freed.
“Saat sedang berpatroli di Km 40 B arah Jakarta mendapati kendaraan yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan nopol dinas kepolisian,” kata Wiratno, Selasa (25/4).
Terjadi kejar-kejaran saat polisi akan menghentikan kendaraan itu. Pengemudi tetap melaju kencang hingga ke gerbang tol Cikupa.
Setelah dicek, ternyata kendaraan itu memiliki nomor polisi B-1088-PKZ. Pengguna juga ditilang dan untuk penyelidikan lebih lanjut pengemudi diserahkan ke Reskrim Polda Banten.
(bri/azh)