Jakarta –
Bareskrim Polri masih mengusut kasus peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, terkait komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah‘. Akibat pernyataannya, Andi Pangerang bisa terancam 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Abdul awalnya menilai Polri harus tetap mengusut kasus ini.
“Ya, polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan,” ucap Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Sebagai informasi, Andi Pangerang mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idul Fitri atau 1 Syawal di Facebook. Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman hingga berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin.
Fickar pun menilai apa yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan. Dia menyebut Andi Pangerang tidak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia.
“Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fickar menilai Andi Pangerang Hasanuddin terancam melanggar Pasal 27 UU ITE. Yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Demikian juga ujaran yang disampaikan via medsos (media sosial). Maka, bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melayangkan laporan terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut.
“Siap sudah (diterima laporan polisi) kemarin jam 09.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Sandi menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses laporan tersebut. Kendati begitu, dia belum menjelaskan detail terkait pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
“Sekarang sedang ditangani tim Direktorat Cyber Bareskrim,” ujarnya
(maa/maa)