Jakarta –
Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan 30 WNI itu ilegal.
“Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI,” kata Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Benny mengatakan 30 WNI itu merupakan korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja. Dia pun membenarkan video viral yang menunjukkan penyekapan terhadap 30 WNI tersebut.
“Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online. Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar,” ujarnya.
Dia mengatakan 30 WNI itu tak mendapat pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, Benny menuturkan, mereka juga diharuskan bekerja selama 18 jam dengan gaji yang tidak sesuai.
“Tapi modusnya ya seolah-olah dikasih pekerjaan dengan gaji tinggi, kan gitu ya. Sampai di sana kan ternyata kerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kemudian eksploitasi kerja 18 jam, gaji juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan, disekap,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya belum menerima identitas 30 WNI tersebut. Dia menyebutkan Myanmar bukanlah negara tujuan penempatan.
“BP2MI meyakini bahwa mereka korban penempatan ilegal karena Myanmar bukan negara tujuan penempatan,” ujar Benny.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi lagi dari perwakilan ya, apakah mereka udah dievakuasi atau masih disekap, belum dapat informasi dari perwakilan,” imbuhnya
Lebih lanjut, dia mengatakan BP2MI telah berkoordinasi dengan perwakilan RI di Myanmar terkait penanganan 30 WNI tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga belum mengetahui terkait lokasi keberangkatan para WNI tersebut menuju Myanmar.
“BP2MI telah mengambil langkah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan RI di Myanmar sebagaimana mandat UU 18/2017 Pasal 47 huruf d, sebagai pelaksana kebijakan Badan dalam memberikan pelindungan selama bekerja berkoordinasi dengan perwakilan RI di Negara tujuan penempatan. BP2MI melalui Balai BP2MI Jawa Barat telah berkomunikasi dengan Perwakilan pada 4 April 2023, dan dari pihak perwakilan melakukan pengecekan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kabar itu tersebar di media sosial (medsos).
Kabar tersebut diselidiki Polri. Polri pun berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Bareskrim telah menyusun rencana guna menyelidiki perkara itu. Dia menuturkan Polri juga tengah mendata para korban.
“Meminta data para korban/keluarga korban. Melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ucapnya.
Selain itu, Polri saat ini telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Ditjen Imigrasi dan KBRI setempat. Dia berjanji akan melaporkan terkait perkembangannya.
“Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon (terkait) update penanganan para korban. Perkembangan akan kami laporkan segera,” pungkasnya.
Untuk diketahui, belakangan viral di media sosial sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar. Pada unggahan itu mereka mengaku disekap dan kerap disiksa.
Video tersebut diunggah oleh salah satu akun. Mereka mengaku merupakan korban jobscam dan kerap menerima kekerasan secara fisik.
(dwia/idn)