Jakarta –
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati di tingkat banding. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan kasasi diajukan hari ini. Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan kasasi atas putusan banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Pada hari ini Jum’at, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (28/3/2023).
Kendati demikian, kata Djuyamto, pihak Ferdy Sambo dkk sampai saat ini belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.
“Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” kata Djuyamto.
Seperti diketahui, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya satu terpidana yakni Bharada Richard Eliezer yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.
Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding:
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Bui
Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Ricky Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.
Kuat Ma’ruf 15 Tahun
Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Abdul Fattah, malam ini.
(whn/imk)