Bogor –
Sistem satu arah arah atau one way di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat berakhir. Polisi melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan menuju Puncak.
“One way arah bawah atau arah Jakarta sudah selesai, arus kendaraan di Jl Raya Puncak sekarang normal dua arah,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Jumat (28/4/2023).
Ardian mengatakan penerapan sistem ganjil genap akan diberlakukan setelah arus kendaraan di Jl Raya Puncak kembali kondusif usai pemberlakuan one way. Sistem ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan arah Puncak.
“Setelah one way arah Jakarta selesai, kita akan laksanakan ganjil genap,” kata Ardian.
“Kalau hari Jumat kan biasanya kita laksanakan dari siang hari sampai malam. Namun karena hari ini ada proses one way ke arah Jakarta, jadi ganjil genap menunggu one way arah Jakarta selesai. Jadi nanti kita dorong dulu arus kendaraan ke atas, terutama di titik-titik tertentu, lalu kita lanjut dengan penerapan ganjil genap sampai malam hari,” tambahnya.
Sesuai tanggal hari ini, maka kendaraan yang diperbolehkan melaju ke arah Jalan Raya Puncak hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Jika tidak sesuai maka akan diputarbalik.
“Betul, sesuai tanggal hari ini maka yang boleh ke arah Puncak hanya kendaraan dengan nopol genap. Jika tidak sesuai makan akan diputar balik,” kata Ardian.
Ardian menambahkan sistem ganjil genap akan terus diberlakukan hingga Senin (1/5/2023).
“Iya betul, ganjil genap kita berlakukan selama 4 hari, mulai hari ini sampai Hari Senin. Titik pemeriksaan seperti biasa, kita lakukan di Simpang Gadog. Harap kendaraan yang akan menuju puncak menyesuaikan tanggal dan nomor polisi pada kendaraannya,” tambahnya.
(idn/idn)