Jakarta –
Di media sosial (medsos) viral adanya mobil dinas menerobos antrean di pelabuhan penyebrangan di wilayah Bengkalis, Provinsi Riau. Netizen membully penumpang mobil pelat merah tersebut karena tidak mau antre. Pemkab Bengkalis memberi penjelasan bahwa mobil dinas tersebut masuk kendaraan yang mesti diprioritaskan.
Video yang viral di medsos berdurasi sekitar satu menit memperlihatkan adanya mobil pelat merah nopol BM-13-D yang diadang sejumlah warga. Mereka protes ke pengendara mobil karena menyerobot antrean dan meminta mundur ikut barisan.
“Mundur!” hardik salah seorang warga.
“Ini pelat merah ini, malu kita,” ucap warga lainnya.
Mobil itu pun akhirnya mundur setelah sebelumnya penumpang perempuan yang duduk di kursi barisan belakang tampak berdialog dengan warga yang mengadang.
Pemkab Bengkalis pun merespons adanya video viral ini. Peristiwa ini rupanya terjadi di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis, 27 April 2023.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko menjelaskan, pelabuhan tersebut menerapkan sistem e-ticketing dan antrean. Namun menurutnya, ada sejumlah kendaraan yang masuk ke dalam prioritas atau bebas antre sebagaimana ditetapkan oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan.
Hendrik mengaku sepakat bahwa semua pengguna jasa penyebrangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun dia mengingatkan bahwa ada beberapa pengguna jasa penyebrangan yang mempunyai hak untuk didahulukan.
“Kami telah mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrean. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena ianya masuk ke dalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan,” kata Hendrik seperti termuat dalam website resmi Diskominfotik Pemkab Bengkalis, Jumat (28/4/2023).
Hendrik menjelaskan, di pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya. Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Mobil Dinas Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.
Selanjutnya, mobil dinas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan.
Adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas itu, lanjut Hendrik, dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.
“Dari video yang beredar luas di masyarakat pelat kendaraannya BM-13-D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk ke dalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pelat BM-13-D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum,” ungkap Hendrik.
Terhadap kesalahpahaman di masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi, salah satunya dengan informasi spanduk dan baliho. Kemudian lanjut Mantan Camat Bantan ini, masyarakat juga diminta untuk mengawasi terhadap pengguna jasa penyebrangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan. Tidak boleh ada yang menerobos antrean di luar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
“Silakan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre,” tegas Hendrik.
Selain memberikan efek jera, hal tersebut kata Hendrik guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan.
(hri/jbr)