Jakarta –
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti mengganti namanya menjadi Kris Dayanti. Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku tidak ada persoalan terkait langkah yang diambil Krisdayanti.
“Pada prinsipinya perubahan nama itu dimungkinkan karena proses administrasi nama anggota yang dilaksanakan kesekjenan merujuk pada Keppres masing-masing anggota yang bersumber dari data peserta pemilu oleh KPU,” kata Indra saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).
Indra mengatakan proses pergantian nama seorang anggota DPR itu bisa dilakukan. Dia menyebut pemohon diminta menyerahkan dokumen pendukung mulai dari akte kelahiran hingga kartu keluarga.
Dokumen itu kemudian akan diserahkan ke Sekertariat Negara untuk melakukan penggantian nama anggota DPR di Keppres.
“Kesekjenan dapat memproses perubahan nama pada Keppres apabila ada surat permohonan dari Anggota dengan dilengkapi dokumen perubahan nama, antara lain pada akte kelahiran, KTP, kartu keluarga dan dokumen pendukung lainnya sebagai lampiran pengajuan perubahan nama pada Keppres yang akan diajukan ke Setneg,” tutur Indra.
“Tapi jika hanya nama sebutan atau panggilan kan tidak merubah apapun. Jadi tidak masalah,” tambahnya.
Krisdayanti Umumkan Nama Baru
Penyanyi Krisdayanti yang akrab disapa KD mengumumkan nama baru. Ia mengubah menjadi nama asli sesuai akta kelahirannya.
Sejak dulu ia memang dikenal dengan nama Krisdayanti. Namun kini, ia ingin namanya ditulis dua suku kata menjadi Kris Dayanti.
Saat jumpa pers di CGV FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (28/4), Krisdayanti merasa ingin kembali menggunakan nama asli yang diberikan ayahnya.
“Di akta kelahiran itu saya Kris Dayanti. Tapi saya kan ada kerja sama dengan beberapa brand, ya biar catchy gitu,” ujar Krisdayanti.
Semenjak ayahnya belum lama ini meninggal dunia, ia merasa ingin kembali dengan nama aslinya. Hal ini juga disebut sebagai salah satu cara mencintai ayahnya.
“Tapi semenjak ayah saya meninggal kemarin, saya seperti napak tilas dan akhirnya menggunakan nama lama saya, Kris Dayanti,” tutur Krisdayanti.
(ygs/idh)