Jakarta –
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyoroti kasus peludahan imam masjid yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48) di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pemuda Muhammadiyah menyesalkan tindakan itu yang tidak menghargai budaya di Indonesia.
“Tindakan tersebut sungguh sangat disesalkan mengingat WNA tersebut harusnya menghargai budaya yang berlaku di masyarakat kita terlebih lagi tindakannya tersebut sudah di luar kepantasan,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Nasrullah meminta polisi segera memproses hukum WNA MBCAA (48) tersebut. Dia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil.
“Kami meminta kepolisian agar dapat segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu, Nasrullah mengimbau umat muslim untuk tetap tenang menyikapi peristiwa tersebut. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi.
“Dan mengimbau umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum,” ucapnya.
Warga Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung
Seorang imam di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diludahi warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) karena menyetel murrotal Al-Qur’an. Polrestabes Bandung turun tangan mengusut kasus peludahan imam masjid tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung menyambangi Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4) malam. Budi bersama jajarannya langsung menemui korban imam tetap di Masjid Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar (24), untuk mengetahui kronologi kejadian ini.
“Tadi kami melihat berita viral di medsos yang ada seorang warga negara asing yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di daerah Bandung,” kata Budi kepada wartawan usai lakukan pertemuan seperti dilansir detikJabar, Sabtu (29/4/2023).
Bule Australia
Imam tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24) mengatakan, dari informasi pihak hotel bule tersebut merupakan warga Australia. Dari passport yang diterima detikJabar, pelaku peludahan imam masjid ini berinisial MBCAA berusia 48 tahun. Passport itu dibuat pelaku tahun 2020 lalu dan habis 2030 mendatang.
Basri menyebut, bule itu sudah check out dari hotel yang digunakan untuk menginap. “Sudah check out, tadi Pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
(ygs/ygs)