Jakarta –
Seorang Imam di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diludahi warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) karena menyetel murrotal Al-Qur’an. Polrestabes Bandung turun tangan mengusut kasus peludahan imam masjid tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung menyambangi Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4) malam. Budi bersama jajarannya langsung menemui korban imam tetap di Masjid Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar (24) untuk mengetahui kronologi kejadian ini.
“Tadi kami melihat berita viral di medsos yang ada seorang warga negara asing yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di daerah Bandung,” kata Budi kepada wartawan usai lakukan pertemuan seperti dilansir detikJabar, Sabtu (29/4/2023).
“Kami langsung melakukan pengecekan, hasil keterangan sementara dari korban, sudah membuat LP dan sedang kita mintai keterangan,” tambah Budi.
Bule Australia
Imam tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24) mengatakan, dari informasi pihak hotel bule tersebut merupakan warga Australia. Dari passport yang diterima detikJabar, pelaku peludahan imam masjid ini berinisial MBCAA berusia 48 tahun. Passport itu dibuat pelaku tahun 2020 lalu dan habis 2030 mendatang.
Basri menyebut, bule itu sudah check out dari hotel yang digunakan untuk menginap. “Sudah check out, tadi Pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)