Jakarta –
Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pengerang jadi tersangka terkait ‘halalkan darah Muhammadiyah’. LBH Muhammadiyah apresiasi langkah sigap polri dalam memproses laporan.
“Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhamamdiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses Laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Ditangkap dan saat ini langsung di tahan,” ujar Direktur LBH AP Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Taufiq menyebut, tindakan tegas ini memberikan rasa keadilan bagi warga Muhammadiyah. Ia mengatakan polri menjawab kepercayaan warga Muhammadiyah dengan baik.
“Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial,” ujarnya.
“Warga Muhamamdiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri, dan Polri telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik,” tuturnya.
Selanjutnya, Taufiq mempercayai proses perkara Andi Pangerang untuk ditangani Bareskrim Polri dengan profesional.
“Selanjutnya kami percaya Bareskrim Polri akan memproses perkara ini dengan profesional dan presisi, sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan TDj yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera di tingkatkan statusnya menjadi Tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH,” imbuhnya.
Andi Pangerang Jadi Tersangka
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, kata dia, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dwia/imk)