Jakarta –
Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kasus senjata api (senpi) ilegal. Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Dito.
“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama dan saudara Dito tidak hadir. Maka penyidik telah membuat suar panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok hari Selasa 2 Mei 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyatakan belum ada konfirmasi terkait kehadiran Dito pada pemeriksaan besok. Namun, dia menegaskan pihaknya bakal menetapkan Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika mangkir dalam pemeriksaan besok hari.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun dari kuasa hukumnya untuk hadir. Namun, besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan,” tegasnya.
Bareskrim sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.
Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).
9 Senpi Tak Berizin
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Dito Terancam Hukuman Mati
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).
Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani.
(ygs/ygs)