Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Andi Pangerang kini terancam habiskan 6 tahun di bui.
Andi Pangerang diketahui ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Andi Pangerang terancam 6 tahun bui. Simak halaman selanjutnya