Jakarta –
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ikhsan Abdullah mengatakan penembakan oleh orang tak dikenal di kantornya menimbulkan ketakutan atau teror. Pihaknya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak merasa takut.
“Penyerangan ini menimbulkan ketakutan atau dalam bahasa lain teror,” kata Ikhsan pada wartawan di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Menurut Ikhsan, peristiwa penembakan tersebut merupakan musibah yang tidak diduga pihaknya. Meski demikian, MUI tetap memandang penyerangan ini sebagai peristiwa hukum yang harus diusut hingga tuntas oleh kepolisian.
“Kami sudah serahkan kepada aparatur negara yaitu polisi untuk menyelidiki apa motif dari penyerangan,” ujar Ikhsan.
Ikhsan mengatakan dalam waktu kedepan, MUI akan meminta masukan dari Polri terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan di gedung MUI. Ia mengatakan pengamanan akan diperketat dengan meminta pengunjung menunjukkan kartu identitas.
“Kalau nggak ada jelas keperluannya kemudian identitasnya ya mohon maaf ada penjagaan di sana kan gitu,” tutur Ikhsan.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pelaku penembakan di kantor MUI pusat menggunakan pistol airsoft gun. Senjata tersebut bukan tergolong sebagai senjata api.
“Ada butiran-butiran isi peluru, ada tabung gas kecil juga, yang disebut airsoft gun, bukan senjata api,” kata Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan di kantor MUI pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada pukul 11.24 WIB. Pelaku penembakan berjenis kelamin laki-laki. Dia masuk ke gedung MUI tapi ditahan oleh pengamanan dalam (pamdal). Terjadilah penembakan itu.
“Untuk detail, kami akan meminta ke labfor,” kata Karyoto.
Usai melakukan penembakan, pelaku sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI. Pelaku kemudian pingsan saat diamankan.
Petugas kemudian membawa pelaku yang pingsan itu ke Puskesmas terdekat. Beberapa waktu berselang, pelaku dinyatakan meninggal.
(isa/isa)