Jakarta –
Penipuan dan penggelapan dilakukan dalam berbagai kasus dengan berbagai motif. Salah satunya memanfaatkan hubungan perpacaran. Bagaimana kasusnya?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat malam kak izin bertanya
Adik saya kerja di koperasi dan mempunyai beberapa nasabah. Salah satu nasabahnya adalah pacarnya dan tanpa sepengetahuan adik saya pacarnya ini membuat nasabah-nasabah lain dengan nama-nama yang identitasnya rekayasa. Sehingga adik saya sudah mencairkan uang sampai Rp 100 juta.
Singkat cerita adik saya ini dilaporkan perusahaan dengan tuntutan penggelapan dana dan sekarang sudah ditahan di Polsek.
Yang ingin saya tanyakan apakah adik saya ini masih bisa membela diri karena dia memang betul-betul tidak tahu bahwa identitas nasabah yang diberikan pacarnya ternyata rekayasa dan yang menggunakan uangnya adalah pacarnya sendiri untuk keperluan pribadi nya?
Mohon arahannya kak
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Setiap dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap seseorang akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perkara pidana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, tentu akan melalui serangkaian proses pemeriksaan mulai dari Penyelidikan sampai kepada tingkat Penyidikan.
Penyelidikan menurut ketentuan Pasal 1 Angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Apabila dalam proses Penyelidikan tersebut, petugas Polri yang memeriksa merasa cukup yakin akan dugaan telah terjadinya tindak pidana, maka pemeriksaan perkaranya akan ditingkatkan kepada tahap Penyidikan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka (2) KUHAP yang menyatakan, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam pertanyaan di atas, disebutkan bahwa adik Saudara dituduh melakukan perbuatan penggelapan oleh Koperasi tempatnya bekerja. Tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan diatur dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan :
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut asumsi kami, berdasarkan uraian peristiwa yang Saudara jelaskan di dalam pertanyaan di atas, adik Saudara bisa membela diri dari sangkaan penggelapan sepanjang apabila dapat dibuktikan, ia telah melaksanakan seluruh prosedur pencairan dana kepada nasabah menurut ketentuan dan persyaratan yang ada di Koperasi tempatnya bekerja. Namun, jika adik Saudara secara sadar mengetahui bahwa pencairan dana sebenarnya tidak dapat terlaksana karena kejanggalan data identitas nasabah yang diberikan, tetapi tetap melanjutkan prosesnya, maka ia bisa dikenakan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan ketentuan Pasal 374 KUHP.
Adik Saudara setidak-tidaknya dapat dikenakan dugaan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) atau dapat dikenakan dugaan Membantu Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 56 KUHP, yang menyatakan :
Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) KUHP :
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 56 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, dijelaskan bahwa yang dimaksud Turut Serta Melakukan Tindak Pidana berarti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) perbuatan pidana. Mereka bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan.
Sedangkan yang dimaksud Membantu Melakukan Tindak Pidana adalah jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Unsur sengaja harus ada sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, tidak dihukum.
Oleh karena itu, apabila adik Saudara hendak membela diri dari sangkaan tindak pidana penggelapan menurut Pasal 374 KUHP, maka ia harus dapat membuktikan bahwa perbuatannya yang meloloskan proses pencairan dana Koperasi kepada nasabah sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Adik Saudara tidak memiliki unsur kesengajaan karena tidak terlibat dan tidak mengetahui mengenai data identitas nasabah yang dipalsukan. Adik Saudara tidak menerima atau tidak ikut menikmati aliran dana yang digelapkan tersebut.
|
Untuk membela diri dari sangkaan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1), maka harus dapat dibuktikan bahwa ia tidak ikut melakukan perbuatan pelaksanaan pidana penggelapan tersebut. Untuk membela diri dari sangkaan Membantu Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 56 KUHP, maka harus dapat dibuktikan bahwa ia tidak ikut membantu melakukan tindak pidana, yang mana jika berdasarkan pertanyaan di atas bahwa adik Saudara tidak mengetahui adanya pemalsuan identitas nasabah, maka diasumsikan adik Saudara tidak tahu perbuatannya telah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana, sehingga adik Saudara tidak dapat dikategorikan Membantu Melakukan Tindak Pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
|
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)