Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Apa kata RSPI?
“Saat ini, RS Pondok Indah-Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut,” kata Humas RS Pondok Indah, Septiany Utami Dewi kepada detikcom, Rabu (3/5/2023).
RS Pondok Indah menyatakan segera mempelajari Gugatan tersebut setelah menerima Surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait.
“RS Pondok Indah-Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel. John Wempi Wetipo menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
“Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
“Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V,” kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
“Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” ucap Djuyamto.
John Wempi Wetipo juga menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
(asp/lir)