Jakarta –
KPK menegaskan Lukas Enembe dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas dinyatakan mampu mengikuti proses pemeriksaan penyidikan hingga nantinya menjalani persidangan.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe diketahui sempat menjadi salah satu pembahasan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4). Saat itu saksi ahli dari pengacara menyebut Lukas mengidap penyakit kronis.
“Sejauh ini yang kami ketahui yang pasti bahwa tersangka LE itu fit to interview. Jadi dia bisa menghadapi proses permintaan keterangan ataupun pemeriksaan penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
“Kedua dia juga fit to trial. Dia juga bisa dibawa pada proses persidangan,” tambahnya.
Terkait penyakit kronis yang diungkit tim pengacara Lukas Enembe di sidang gugatan praperadilan, Ali enggan berspekulasi. KPK menilai penyakit dari seorang tersangka masuk ke dalam ranah privasi.
“Adapun sakitnya seseorang tentu kami tidak bis sampaikan di ruang publik karena ada ranah yang menjadi ruang privat bagi seseorang tentang penyakitnya,” katanya.
Namun, Ali mengatakan berdasarkan pemantauan intensif dari tim dokter IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan bisa menjalani tiap proses penyidikan hingga persidangan nantinya.
“Tetapi kami sebagai penegak hukum dasarnya pemeriksaan pada PB IDI yang menyatakan dia bisa dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga proses persidangan,” tutur Ali.
Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak
Hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Status tersangka Lukas Enembe tetap sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Hakim menilai penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lukas Enembe sendiri tak hadir secara langsung di ruang sidang.
Gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.
(ygs/lir)