Jakarta –
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) menjadi tersangka di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10), yang dilaporkan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY). Keyla menyebut Indrajana juga melontarkan kalimat kasar kepada kedua anaknya.
Hal itu diungkapkan Keyla saat dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (3/5/2023). Raden Indrajana mengikuti persidangan secara virtual.
“Kemudian apa lagi yang saksi ingat terkait dengan kejadian ini, tadi saksi bilang ada ngebentak, ngebentak anak-anak ya?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Keyla.
“Iya, ngebentaknya seperti apa?” tanya hakim.
“Dengan kata-kata kotor ya,” jawab Keyla
“Kata-kata kotor, seperti apa kata-katanya?” tanya hakim.
“Anjing, goblok, semuanya,” jawab Keyla.
Selain itu, Keyla menyebut Indrajana melakukan KDRT kepada kedua anaknya tak hanya di dalam rumah. Dia mengatakan KDRT itu juga dilakukan di luar rumah.
“Itu selalu kejadiannya di rumah?” tanya hakim.
“Tidak selalu di rumah,” jawab Keyla.
“Tidak selalu di rumah, ada di tempat lain?” tanya hakim.
“Pada saat kami pergi makan atau ke mana pasti ada kejadian,” jawab Keyla.
“Apakah ada kekerasan fisik juga selama di luar rumah?” tanya hakim.
“Ada,” jawab Keyla.
Keyla mengatakan KDRT yang dilakukan Indrajana kepada kedua anakya di luar rumah berupa pukulan. Dia menuturkan KRS dan KAS dipukul Indrajana menggunakan tangan.
“Berupa apa?” tanya hakim.
“Pukulan” jawab Keyla.
“Pukulan itu seperti apa?” tanya hakim.
“Anak-anak dipukul dengan tangan,” jawab Keyla.
“Tangan, terbuka atau digenggam atau pakai alat mukulnya?” tanya hakim.
“Saya tidak memperhatikan Yang Mulia, ada bekas,” jawab Keyla.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.
“Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 12 April lalu.
Jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Dia menyebutkan saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.
Kemudian, jaksa mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya, KRS, pada 26 Maret 2022. Indrajana saat itu bertengkar dengan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY), dan melempar sebuah koper yang mengenai kaki KRS. Jaksa menyebut Raden Indrajana telah melakukan kekerasan terhadap KRS dan KAS lebih dari satu kali. Dia menuturkan kekerasan fisik itu berupa pemukulan dan tendangan.
Atas perbuatannya itu, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dnu/dnu)