Jakarta –
Pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memenuhi ruang sidang jelang pembacaan putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Mereka tampak duduk di lantai di ruang persidangan.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (3/6/2023), sidang putusan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe terhadap KPK dimulai sekitar pukul 13.36 WIB. Para pendukung Lukas Enembe mengikuti persidangan secara langsung usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagian dari mereka tampak duduk di lantai ruang persidangan. Kemudian, ada juga yang menunggu di luar pintu ruang sidang.
Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Jaru mengimbau para pendukung Lukas tak menyuarakan aspirasi di ruang sidang. Dia meminta para pendukung Lukas tetap tenang mengikuti jalannya persidangan.
“Jadi, jangan menyampaikan aspirasi di sini,” kata Petrus kepada para pendukung Lukas Enembe di ruang sidang.
“Jadi kalau hadir duduk saja, jangan bersuara ya,” imbuhnya.
Diketahui, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.
Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.
Lihat Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!
(yld/yld)