Jakarta –
Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pationa, tetap yakin penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe tidak sah sesuai petitum gugatan praperadilan tersebut.
“Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi,” kata Petrus Bala kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Petrus Bala mengatakan dugaan penyalahgunaan APBD oleh Lukas Enembe tak terbukti. Dia menyebut surat perintah penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tak sama.
“Padahal surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu penyalahgunaan APBD 2016 sampai 2002. Untuk penyalahgunaan APBD memang tidak terbukti dan sampai sekarang tidak ada, lalu baru 1 September buat laporan tindak pidana ditetapkan 5 September pakai semua keterangan saksi di tindak pidana penyalahgunaan APBD, menurut hakim boleh,” ujarnya.
Dia juga berkomentar terkait perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe. Menurutnya, kesalahan dalam perpanjangan waktu penahanan itu dianggap benar oleh hakim lantaran surat perpanjangan sudah diberikan kepada Lukas.
“Mengenai perpanjangan masa penahanan, walaupun ada kesalahan dari Pengadilan Jakarta Pusat yang memperpanjang, tapi menurut hakim sepanjang surat itu sudah diberikan kepada pemohon Bapak Lukas Enembe, kesalahan itu dianggap benar,” ujarnya.
Selain itu, dia mengaku kecewa atas hasil putusan praperadilan tersebut. Namun dia tetap menerima hasil keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Karena berdasarkan UU dan Perma, putusan praperadilan itu final, ya kita menunggu saja ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan pihaknya akan mendampingi Lukas Enembe dalam pemeriksaan besok. Namun dia mengaku belum mengetahui materi pertanyaan untuk pemeriksaan tersebut.
“Besok Bapak Lukas diperiksa sebagai tersangka ya, karena masa penahanan Bapak Lukas untuk 120 hari akan berakhir tanggal 12 Mei sampai sekarang masih diperiksa. Dan besok pemeriksaan untuk sebagai tersangka yang ketiga kali,” ujar Petrus Bala.
“Pertama itu ditanya tentang identitas ditutup, yang kedua itu mengenai riwayat hidup dan segala macam, besok saya akan dampingi. Belum tahu apa materi pertanyaannya. Apa mengenai uang gratifikasi atau apa, karena selama saya mendampingi beliau, pemeriksaan materi gratifikasi itu misalnya bertemu seseorang di mana, menerima apa, tidak pernah ditanyakan, ya siapa tau besok materinya menyangkut gratifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Status tersangka Lukas Enembe tetap sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Hakim menilai penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lukas Enembe tak hadir secara langsung di ruang sidang.
Gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.
Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.
Simak Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!
(yld/yld)