Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan puluhan juta Tramadol dan Hexymer di Jakarta Barat. Puluhan juta pil obat-obatan terlarang tersebut diimpor secara ilegal dari India.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Adapun, perincian barang bukti yang disita polisi adalah Tramadol dengan jumlah 28.320.000 butir dan Hexymer 9.098.000 butir. Total barang bukti tersebut yakni 37.418.000 butir.
“Jadi ini ditaksir harganya mencapai Rp 497.584.000. Tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37.418.000 jiwa,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5).
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus puluhan juta pil obat-obatan terlarang tersebut.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).
“Tersangka pertama ialah KHK (55), yang berperan sebagai membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Tersangka kedua AK (38) berperan sebagai pemilik barang bukti dari obat ilegal ini. Ketiga AAM (38) berperan memasarkan dan mengemas ulang obat-obatan ini,” terang Suyudi.
Para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tramadol dan Hexymer Diimpor dari India
Suyudi menjelaskan Tramadol dan Heexymer tersebut diimpor secara ilegal dari India. Puluhan juta pil obat-obatan terlarang tersebut masuk secara bertahap sejak Desember 2021.
“Jadi berdasarkan pengakuan dari ketiganya ini, obat-obat ini berasal dari negara India. Kemudian masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui kargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia,” ungkap Suyudi.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya….