Lebak –
Sebanyak 10 orang diduga melakukan pengeroyokan kepada warga berinisial SR (52) hingga tewas di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten. Dari 10 orang pelaku, dua di antaranya ketua RT dan RW setempat.
Pelaku itu berinisial MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), dan BHR (48). Kemudian ada SHB (38), UN (30), SNT (45) dan SHR (38), keempat pelaku ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 6 orang pelaku yang sudah kami amankan. 4 orang pelaku lagi masih DPO,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantor Polres Lebak, Kamis (4/5/2023).
“Pelaku HS (55) ketua RT dan MJ (54) ketua RW di Kampung Cisedang. Perannya menghasut pelaku lain,” sambungnya.
Wiwin menjelaskan pelaku mengeroyok korban karena emosi soal ancaman membakar kampung. Pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Pelaku tanya ke korban (soal ancaman bakar kampung) dan dijawab dengan nada tinggi, karena emosi, pelaku menganiaya. Beberapa kali korban dibacok,” tuturnya.
Wiwin menyebut pelaku MJ (54) dan HS (55) berperan menghasut pelaku lain. Pelaku SDM (34) berperan membacok bagian punggung korban, NRJ (24) membacok bagian kepala, punggung dan dada korban.
Pelaku BHR (48) berperan membacok tangan dan membawa korban ke lapangan. Pelaku SNR (34) berperan mengikat tubuh koban dan mengarak jasad korban ke lapangan. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia.
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Adapun barang bukti pada kasus ini yaitu satu golok sepanjang 35 cm, satu golok sepanjang 55 cm, golok sepanjang 30 cm, dan pakaian yang digunakan korban saat insiden.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pelaku penghasutan disangkakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumya, polisi mendalami kasus pria berinisial SR (52) yang tewas karena dikeroyok warga di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten. Hasil pendalaman, pria itu bukan hanya dikeroyok tapi juga dibacok dan jasadnya diarak ke lapangan.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada 10 orang pelaku yang berperan menghasut dan mengeroyok korban. Motifnya geram karena korban sering membuat onar, mengancam akan membakar kampung dan membunuh warga jika dihalang-halangi.
“Ancaman mau membakar kampung atau membelah kepala warga baru disampaikan korban kali ini. Korban juga pernah terlibat kriminal, kasus pencurian. Jadi pelaku dipicu pernyataan korban (bakar kampung),” kata Wiwin kepada wartawan di kantor Polres Lebak, Kamis (4/5/2023).
(idn/idn)