Medan –
TikToker Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus penistaan agama karena konten mengucapkan bismillah dan lafadz Allah sebelum makan kriuk kulit babi. Lina menyampaikan permintaan maaf atas tindakan itu.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua,” kata Lina di Polda Sumsel, dilansir detikSumut, Kamis (4/5/2023).
Usai kejadian ini, Lina berharap menjadi pribadi yang lebih baik. Dia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Lina tidak ditahan.
Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idn)