Jakarta –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada pria berinisial HA, selaku pemilik truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ternyata truk milik HA sudah berulang kali buang limbah tinja.
Hal tersebut terungkap saat pemilik kendaraan truk tinja berinisial HA diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta. Awalnya, HA mengakui saat diciduk warga, truk miliknya sedang membuang air tinja ke saluran kota di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA) dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari kendaraan bernomor polisi B-9315-BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud,” kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).
Setelah diperiksa lebih lanjut, HA pun mengakui aksi buang limbah tinja sembarangan sudah dilakukan lebih dari sekali. Hanya saja, saat itu kejadiannya tak viral seperti saat ini. Akhirnya, DLH pun menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik truk tersebut.
“Pemilik Kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan maka dikenakan denda paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tegasnya.
Yogi mengimbau agar para pemilik truk membuang tinja di tempat pengolahan limbah yang tersedia. Setidaknya fasilitas itu tersedia di dua lokasi, yaitu Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.
“Para pengusaha ataupun pemilik Kendaraan Truk Tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PERUMDA PAL JAYA di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang. Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan,” terangnya.
Buang Tinja Dipergoki Warga
Aksi buang tinja di saluran kota itu viral di media sosial. Dilihat detikcom pada Sabtu (6/5), seorang warga memergoki sopir truk sedang memasang selang dari truk ke dalam saluran air. Peristiwa itu terjadi di gorong-gorong drainase di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakbar.
Perdebatan antara warga dan sopir pun sempat terjadi lantaran sopir mengaku sedang membuang air limbah got, bukan tinja. Truk berwarna kuning itu bernomor polisi B-9315-BFA.
“Pak, itu kok buangnya di situ?” tanya warga kepada sopir truk.
“Air ini, air tampungan got,” jawab sopir truk.
“Kok buangnya di situ? Nggak gitu Pak, masa buangnya di got? Geser aja dah, daripada kita viralkan,” balas warga.
“Ya udah, makasih ya,” jawab sopir.
“Jangan makasih-makasih, geser sekarang,” balas warga.
“Ya udah ini dah mau geser,” jawab sopir.
“Yang bener aja lah, masa buang tahi di got,” balas warga.
Setelah dilarang warga membuang tinja di saluran air, sopir truk itu akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
(taa/jbr)