WHO resmi mencabut status darurat COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat COVID-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat COVID-19.
Di samping itu, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal setelah status darurat COVID-19 dicabut. Berikut penjelasan selengkapnya.
Dilansir Reuters, Sabtu (6/5/2023), Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut status darurat COVID-19 pada Jumat (5/5/2023) melalui siaran pers. Diketahui, COVID-19 telah menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.
“Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5/2023).
Komite Darurat Badan Kesehatan Global bertemu pada hari Kamis (4/5/2023) dan merekomendasikan organisasi PBB untuk mendeklarasikan berakhirnua krisis virus Corona sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional”. Selain itu, tingkat kewaspadaan tertinggi terhadap COVID-19 telah diberlakukan sejak 30 Januari 2020.
Selama konferensi yang panjang untuk memberi pengarahan kepada pers tentang keputusan tersebut, beberapa anggota WHO menjadi emosional saat mereka mendesak negara-negara untuk merenungkan pelajaran yang dipetik selama pandemi.
“Kita tidak bisa melupakan tumpukan api itu. Kita tidak bisa melupakan kuburan yang telah digali. Tak satu pun dari kita di sini akan melupakannya,” kata pimpinan teknis WHO untuk COVID-19 Maria Van Kerkhove.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat COVID-19. Pihak WHO juga mempersilakan masyarakat kembali hidup normal seperti sebelum wabah COVID-19. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Naeblys)
|
Simak berita selengkapnya di halaman selanjurtnya.