David Yulianto (32), pengendara ‘koboi’ di Tol Tomang, Jakarta Barat, menyesali perbuatannya. Polisi mengungkap ternyata pelat polisi palsu yang dipakai David supaya bisa lewat Busway.
David sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Polri yang tercemar karena ulahnya memalsukan nopol dinas Polri. Dia mengaku menyesal telah membuat masyarakat marah dan menurunkan citra kepolisian akibat aksinya tersebut.
“Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum,” kata David Yulianto dalam video yang diperoleh detikcom, Sabtu (6/5).
David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penodongan dengan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang dan resmi ditahan. David Yulianto mengaku siap mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih,” ucapnya.
David Beli Airsoft Gun untuk Jaga Diri
Polisi telah menahan David Yulianto. Dari hasil pemeriksaan sementara, David membeli airsoft untuk jaga diri.
“Untuk pistol airsoft gun-nya untuk menjaga diri, itu keterangan sementara,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).
David membeli airsoft gun tersebut pada April 2022. Dia membeli pistol tersebut dari kenalannya berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta.
Namun polisi tidak serta-merta mempercayai keterangan David soal kepemilikan airsoft gun. Saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara yang ada.
“Sementara masih didalami semua. Kita harus pastikan semuanya dulu, jadi kita masih lakukan penyelidikan,” ujarnya.
David dijerat pasal berlapis terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.
“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.