Jakarta –
Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya rencana aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengungkapkan penyampaian pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, jangan sampai partisipasi pada demonstrasi di hari Senin (8/5) nanti serta rencana pemogokan massal beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr. Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5/2023).
dr. Syahril mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas.
Mereka juga diminta tidak memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Adapun salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” imbuh dr. Syahril.
Saat ini, RUU Kesehatan sedang ada di tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.
Menurutnya terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
(ega/ega)