Jakarta –
Polisi telah menahan pengendara ‘koboi’, David Yulianto (32), setelah menjadi tersangka aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, David membeli airsoft untuk jaga diri.
“Untuk pistol airsoft gun-nya untuk menjaga diri, itu keterangan sementara,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).
Namun polisi tidak serta-merta mempercayai keterangan David. Saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara yang ada.
Sebagai informasi, David membeli airsoft gun tersebut pada April 2022. Dia membeli pistol tersebut dari kenalannya berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta. Yudho menambahkan, hingga kini masih mengejar keberadaan sosok E tersebut.
“Sementara masih didalami semua. Kita harus pastikan semuanya dulu, jadi kita masih lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Trunoyudo.
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.
(wnv/knv)