Jakarta –
Polisi mengungkap fakta lain nopol dinas polisi yang dipalsukan oleh David Yulianto (32), si ‘koboi’ Tol Tomang. Selain untuk menghindari ganjil genap, polisi menyebut David menggunakan pelat dinas palsu tersebut agar bisa berkendara di busway.
“Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Selain itu, dia memasang pelat dinas 10011-VII palsu pada kendaraannya agar bisa berkendara di bahu jalan tol tanpa ditegur petugas.
“Dan bisa berkendara di bahu jalan di tol tanpa ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David mendapatkan pelat nomor dinas polisi itu dari seseorang berinisial E.
“Pelat nomor tersebut juga didapat dari Saudara E, yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (6/5).
Trunoyudo mengatakan pelat dinas polisi bernomor 10011-VII tersebut sebelumnya dipasang pada mobil Toyota warna hitam. David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut sejak 2022.
“Sebelumnya, digunakan di mobil Toyota hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022,” katanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Trunoyudo.
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.
(wnv/gbr)