Jakarta –
Prinsip portabilitas yang diusung BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan secara borderless (tanpa batas). Artinya layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah (Pemda) dapat mendaftarkan penduduknya yang belum terdaftar Program JKN, menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta JKN PBPU Pemda.
“Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, jika peserta JKN PBPU Pemda membutuhkan tindakan medis lebih lanjut bisa dirujuk ke luar daerah dan dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5/2023).
Kemudahan portabilitas Program JKN ini pun dirasakan banyak peserta JKN, salah satunya ialah Bado Dg. Lewa, seorang peserta JKN PBPU Pemda yang didaftarkan Pemerintah Kota Makassar.
Saat mengunjungi keluarganya di Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu, ia mendadak jatuh sakit hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Ia pun merasa sangat beruntung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN, terlebih dengan kondisi pelayanan di luar wilayah domisili terdaftarnya.
“Memang saya ada riwayat diabetes melitus. Di UGD RSUD Merauke, saya langsung dilayani petugas medis. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar saya dirawat inap. Proses pendaftarannya hanya memperlihatkan kartu JKN dan tidak ada syarat lain. Mudah sekali. Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan yang telah menyelenggarakan Program JKN, sehingga saya bisa tetap berobat meski di luar daerah,” ujarnya.
(ega/ega)