Jakarta –
TNI AL menggagalkan pengiriman sebanyak 15 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke Tawau Malaysia. Mereka keluar Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
TKI yang terdiri dari 6 laki-laki dan 9 perempuan itu diamankan di pos Marinir Bambangan, Sebatik. Selain itu, petugas juga turut mengamankan dua orang yang diduga penyalur dalam pengiriman TKI ilegal.
“Pekerja migran ilegal akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik,” tulis keterangan resmi Dispen AL, Minggu (7/5/2023).
Tak sampai di sana, di waktu yang bersamaan tim gabungan juga mengamankan penyelundupan 9 orang TKI ilegal saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik dengan tujuan Malaysia.
Petugas juga turut mengamankan pria bernama Muhammad Saleh alias Amat yang bertugas untuk mengantarkan TKI ilegal. Dari tangan Amat, turut disita speedboat yang digunakan untuk mengantarkan para TKI.
Setelah diperiksa, Amat mengaku diperintahkan sosok BT untuk menjalankan tugasnya. Namun dia tidak mengetahui bahwa yang diantarkannya tersebut merupakan TKI ilegal.
“Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM. 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia”, jelasnya.
Operasi penindakan dan pengawasan di titik perbatasan ditingkatkan. Sebab dari data yang ada, biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman TKI ilegal setelah lebaran.
Setelah dimintai keterangan, para TKI ilegal diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara itu, untuk agen penyalur diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Total dari dua kasus tersebut total ada 24 calon TKI yang diamankan dan 3 orang penyalur TKI yang diamankan.
(wnv/yld)