Jakarta –
Polisi menetapkan pria asal Nigeria inisial AN (32) sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. AN kini sudah resmi ditahan.
“Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Iverson mengatakan AN resmi ditahan mulai malam tadi. Polisi melakukan penahanan terhadap AN usai melaksanakan gelar perkara.
“(Ditahan) terhitung malam ini,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN (32) sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penyerangan AN.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Iverson mengatakan AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
“Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” ujarnya
Dia mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine hingga narkoba kepada WN Nigeria tersebut. Dia belum bicara banyak terkait ada atau tidaknya pengaruh minuman keras pada WN Nigeria tersebut.
“Sampai hari ini kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, apakah narkoba, atau sebab-sebab yang lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.
(maa/maa)