Jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu yang disampaikan jaksa yaitu keharusan Haris Azhar dan Fatia meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut.
Sidang lanjutan kasus ‘Lord Luhut’ itu digelar sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia telah menjalani sidang eksepsi pada 17 April 2023.
Jaksa Nilai Luhut Tak Wajib Klarifikasi
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan tak ada dasar hukum yang mengatur korban pencemaran nama baik harus mengklarifikasi berita tentang dirinya. Jaksa mengatakan sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Luhut tak wajib memberi klarifikasi atas informasi tentang dirinya.
“Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang aturan hukum pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast,” ujar Jaksa.
Jaksa Nilai Haris Azhar-Fatia Seharusnya Minta Maaf
Jaksa mengatakan Luhut adalah korban. Oleh sebab itu, menurut jaksa, Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepada Luhut tanpa syarat.
“Bahwa dalam perkara a quo saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dam Fatia Maulidiyanti. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Luhut telah memberikan kesempatan kepada Hariz Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi kesempatan tersebut.
“Walaupun sebagai korban Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan,” kata jaksa.
Oleh sebab itu, jaksa menilai Haris dan Fatia memiliki iktikad buruk. Sebab, keduanya tidak mau menyelesaikan masalah secara damai.
“Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki iktikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai,” tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.