Jakarta –
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperberat sanksi bagi truk sedot WC yang membuang limbah tinja sembarangan. Saat ini, Dinas LH sedang berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita akan perberat sanksinya agar ada efek jera terhadap pelaku,” ujar pejabat humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Aturan mengenai pembuangan limbah ini sedang digodok oleh Dinas LH, Dinas Sumber Daya Air hingga Perumda Pal Jaya. Yogi menyebut regulasi ini nantinya akan mengatur sanksi yang lebih tegas.
“Regulasi terhadap kegiatan usaha penyedia jasa air kotor di DKI Jakarta sedang diperbaiki tata kelolanya mulai dari perizinan, pembinaan, hingga pengenaan sanksi yang lebih tegas yang sesuai dengan regulasinya, oleh Dinas SDA selaku pengampu pengelola air limbah, Dinas LH selaku pengampu lingkungan, dan Perumda Pal Jaya selaku BUMD yang salah satu tugasnya adalah mengelola air limbah,” jelasnya.
Untuk diketahui, pria berinisial HA, selaku pemilik truk sedot WC sudah berulang kali buang limbah tinja sembarangan, namun baru ketahuan saat beraksi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. DPRD DKI Jakarta meminta izin truk HA dicabut.
“Cabut aja izin usahanya kalau sudah berkali-kali,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPR DKI Nova Harivan Paloh kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Hal senada juga diutarakan oleh anggota F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Ia merasa denda sebesar Rp 5 juta tidak akan membuat pelaku jera.
“Kami merekomendasikan pencabutan izin sehingga dapat memberikan efek jera,” ucap Yuke.
“Sistem monitoring dan pendataan berkala harus baik, kalau sekolah ada akreditasi, kalau restoran ada inspeksi kebersihan, kalau usaha pengolaan limbah harus ada divisi yang mengawasi dengan ketat dan berkala, terlebih lebih berbahaya,” tuturnya.
(lir/idn)