Jakarta –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan korban pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jaksa menilai Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf pada Luhut.
Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). Awalnya, jaksa mengatakan sebagai pelapor tak ada ketentuan yang mewajibkan Luhut untuk menghadiri dan melakukan klarifikasi.
Jaksa lantas mengatakan Luhut adalah korban. Oleh sebab itu, menurut jaksa, Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf pada Luhut tanpa syarat.
“Bahwa dalam perkara a quo saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dam Fatia Maulidiyanti. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Jaksa.
Jaksa menyebut, Luhut telah memberikan kesempatan pada Hariz Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi kesempatan tersebut.
“Walaupun sebagai korban Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesempatan sebanya dua kali kepada Haris dan Fatia namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan,” kata jaksa.
Oleh sebab itu, jaksa menilai Haris dan Fatia memiliki itikad buruk. Sebab, keduanya tidak mau menyelesaikan masalah secara damai.
“Oleh karena itu Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai,” tuturnya.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
(dwia/knv)