Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta truk penyedot WC untuk taat aturan mengenai pembuangan limbah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“Bisa diambil tindakan lebih keras dengan mencabut izin operasionalnya. Setiap operator itu tentu ada izinnya,” kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Syarif, kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Ketegasan menurut Syarif, perlu dilakukan agar ada efek jera. Dia menilai sanksi juga bisa diberikan berdasarkan bobot pelanggaran.
“Tapi tentu buat efek jera cabut saja izin operasional dan dan surat KIR-nya. Tapi tentu dilihat bobot permasalahannya dan pengulangan lebih dari 2x,” tutur Syarif.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI dari fraksi Gerindra Syarif (Foto: Dok. DPRD DKI)
|
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi Golkar Judistira Hermawan mengimbau operator truk sedot WC untuk mentaati aturan. Dia menyebu lokasi pembuangan tinja sudah disediakan.
“Sudah jelas bahwa untuk operator atau pengusaha truk limbah khususnya tinja itu dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi Jakarta Barat dan Pulogebang Jakarta Timur, jadi ikuti aturan, sekali lagi kita minta Dinas LH terus mengawasi dan juga laporan dari masyarakat juga sangat perlu terkait hal ini,” kata Judistira terpisah.
Judistira menyebut kasus truk tinja membuang limbang sembarangan itu terus berulang. Dia juga menerima laporan dari masyarakat mengenai hal ini.
“Ya ini sudah kali kedua sebenarnya yang kita dapati dari laporan masyarakat, yang ini terjadi di Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan yang sebelumnya tertangkap di Matraman Jakarta Timur, dan saya kira banyak yang tidak termonitor tentang hal ini,” jelas dia.
Foto: Judistira Hermawan (dok.Istimewa)
|
Oleh karena itu, Judistira meminta DLH DKI Jakarta meningkatkan pengawasan kepada truk tinja yang bandel ini. Judistira juga mendorong agar pelaku disanksi tegas.
“Sekali lagi kita minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa meningkatkan pengawasan terkait pembuangan limbah khususnya limbah tinja agar tidak mencemari masyarakat, dan sanksi tegas, kalau perlu dicabut izin nya, yang pernah juga saya sampaikan di Rapat Komisi D tentang hal ini,” tutur dia.
Truk sedot WC membuang tinja sembarangan di Jakarta kembali terjadi. Meski sudah berulang kali terjadi, pemilik truk cuma didenda Rp 5 juta.
Baca berita selengkapnya pada halaman berikut.