Bekasi –
Kasus karyawati mendapat syarat ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ demi memperpanjang kerja memasuki babak baru. Polisi akan memanggil bos perusahaan tersebut.
“Intinya kita sudah melayangkan surat undangan, bukan panggilan yaa, undangan klarifikasi, ke korban, terus dua orang saksi-saksi, dan terlapor yang sudah kita jadwalkan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul ketika dihubungi, Senin (8/5/2023).
“Untuk korban itu Besok, untuk saksi itu hari Rabu, untuk terlapor itu hari Kamis,” kata Hotma.
Hotma belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai identitas serta posisi terlapor di perusahaan. Hotma juga tak menjelaskan soal siapa saja saksi yang diperiksa.
“Kita belum tahu ya, itu materi penyidikan,” imbuh Hotma.
Korban diketahui karyawai berinisial AD. AD bercerita mantan bosnya itu kerap mengajak jalan bareng.
“Yang dialami ya begitu setiap ketemu beliau, beliau selalu ngajak ‘ayo kapan jalan’, ‘kapan ketemu’, ‘kapan jalan bareng berdua’,” kata AD dalam keterangannya yang didapat detikcom, Minggu (7/5/2023).
Mulanya korban tidak bisa menolak mentah-mentah ajakan atasannya tersebut. Sebab, dia masih membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. AD hanya bisa berdalih untuk mengulur waktu pertemuan dengan atasannya.
“Aku di situ selalu alasan-alasan, karena di sisi lain saya juga butuh pekerjaan. Nggak mungkin langsung bilang ‘nggak lah’ makanya alasan ntar-ntar, diulur-ulur,” ujarnya.
Korban mengaku trauma dengan ajakan atasannya tersebut. Korban kemudian melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1179/V/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
(isa/mei)