Polisi telah menetapkan 3 orang pemasok senjata air gun kepada Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan polisi.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Ketiganya dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ketiganya dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Tindak pidana barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” kata Panji.
Asal-usul Air Gun Mustopa
Polisi mendalami kasus pria bernama Mustopa NR (60), penembak di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait senjata api yang dipakai Mustopa, polisi sudah mengamankan 3 orang.
“Terhadap senjata, ini deliknya berbeda, kami sudah amankan 3 orang dalam Lampung,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/5).
Dia mengatakan ketiga orang tersebut masih diperiksa dan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Hengki mengatakan ketiga orang diproses hukum atas kasus jual beli senjata.
Dia menekankan ketiga orang yang diamankan ini bukan ditindak karena kasus penyerangan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5).
“Sekarang dalam pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” kata dia.
Baca selanjutnya: aksi Mustopa seorang diri
Simak Video: Asal Muasal Air Gun yang Digunakan Penembak di Kantor MUI