Serang –
Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi senilai Rp 18,1 miliar kembali digelar untuk pemeriksaan saksi. Salah satu saksi petugas ukur menyebut ia diberi uang ratusan juta untuk memuluskan pengukuran tanah milik perusahaan Benny Tjokrosaputro di Kecamatan Maja.
Saksi atas nama Lukas Pitoko menjelaskan bahwa ia ditransfer uang oleh terdakwa Ady dan sopirnya Dedi Edi Risyandi. Pengukuran tanah itu untuk proses sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Citra Maja Raya. Perusahaan itu adalah PT Harvest Time, PT Putra Asih Laksana dan PT Armidian Karyatama.
“Dua atau tiga kali transfer, kalau tidak salah dari rekening Dedi 2 kali dari Pak Ady 4 kali, (total) Rp 181 juta,” kata saksi Lukas di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (9/5/2023).
Lukas tidak ingat berapa persis jumlah bidang yang diukur. Saat pengukuran tanah itu, Lukas didampingi oleh pihak desa dan pegawai Benny Tjokro.
Lukas mengakui bahwa uang dari terdakwa Ady bukan upah yang sesuai dengan aturan di BPN. Terdakwa Adi, kata dia, mengirim uang dengan alasan untuk biaya transportasi dan konsumsi di lapangan. Sekaligus, agar petugas ukur cepat bekerja agar sertifikat HGB Benny Tjokro lancar.
“Iya (untuk mempercepat pekerjaan),” kata saksi ke majelis yang dipimpin Dedy Adi Saputra.
Lukas mengaku bahwa ia pernah berjanji bahwa uang itu akan dikembalikan, akan tapi baru sebesar Rp 5 juta.
“Ada pengembalian, Lukas baru setor Rp 5 juta,” ujarnya.
Saat didesak hakim ke mana sisa uang pengembalian, Lukas malah berlinang air mata. Dia mengaku, uang dari terdakwa dia habiskan untuk pengobatan ibunya yang kena kanker.
“Digunakan untuk ibu, perawatan ibu, hampir semua Lukas gunakan untuk itu,” ujar saksi saat ditanya hakim tegas.
“Secepatnya (akan dikembalikan), kalau bisa dikasih tenggang waktu satu bulan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, gratifikasi ke terdakwa Ady berasal dari terdakwa Maria Sopiah dan terdakwa Eko Hendro Prayitno. Ady didakwa menerima gratifikasi total Rp 18,1 miliar untuk pengurusan sertifikat HGB dan SHGB sepanjang tahun 2018-2020.
(bri/lir)