Jakarta –
Siswi SMP (16) disayat oleh anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun di halte TransJakarta CSW, Jakarta Selatan. Terkait kejadian ini, PT TransJakarta berharap orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023), TransJakarta menyampaikan isi Pasal 26 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
“Pengasuhan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus mutlak diperlukan. Peran orang tua menjadi kunci agar mereka tumbuh kembang secara optimal. Cara anak berperilaku dipengaruhi oleh cara orang tua berinteraksi sehingga interaksi dengan orangtua menjadi bagian utama yang kemudian menjadi panutan sang anak,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Apriastini Bakti Bugiansri.
Apriastini mengatakan pengawasan orang tua harus ditingkatkan saat anak berkebutuhan khusus berada di ruang publik. “Apalagi ketika berada di ruang publik yang menjadi lokasi terbuka kapan pun di mana pun dapat terjadi kasus kriminal dengan tanpa disadari atau refleks,” katanya.
Seperti diketahui, telah terjadi peristiwa anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi SMP umur 16 tahun di halte Transjakarta CSW pada Senin (8/5). Dengan tiba-tiba, orang yang berada di belakang korban mengambil benda tajam kelengkapan kerja di kedai kopi.
Seusai kejadian itu, korban langsung ditangani oleh petugas TransJakarta dan dibawa ke RSPP untuk penanganan medis. Sementara pelaku bersama orang tua dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penanganan medis korban diperkenankan untuk kembali ke rumah,” kata Apriastini.
PT TransJakarta prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. TransJakarta mengatakan akan selalu berupaya untuk memberikan layanan prima dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan di halte maupun di armada TransJakarta.
Simak juga ‘Aksi Heroik Polisi Bantu ODGJ yang Hendak Melahirkan di Karimun Kepri’:
(aik/aud)