Para dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) se-Indonesia menggelar demo. Massa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena dianggap merugikan bahkan mengancam mengkriminalisasi dokter dan para tenaga kesehatan.
Demo tersebut digelar pada Senin (8/5) kemarin. Setelah berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, massa juga berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Massa meminta DPR menyetop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023. Massa mengancam akan melakukan mogok nasional jika pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 diteruskan.
Dokter-Apoteker Tolak RUU Kesehatan
Massa membawa spanduk bertulisan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan’. Saat ini massa dokter tengah menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam orasi tersebut.
Demo ini diikuti sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), apoteker, hingga bidan se-Indonesia.
Salah seorang peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, menyampaikan tuntutan demo salah satunya menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law. Menurut Dahlia, RUU Kesehatan merugikan dokter dan para tenaga kesehatan.
“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami,” kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang, Senin (8/5).
Pasal yang ‘Mengancam’ Dokter Dikriminalisasi
Salah satu poin yang menjadi keberatan massa demo yakni adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami,” kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang.
Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut ‘Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian’.
“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: dokter ancam mogok nasional