Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana (TDM), ditahan Kejaksaan Negeri Cilegon terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol. Pembangunan itu terjadi semasa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
“Dari hasil penyidikan, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Selain Dikrie, jaksa juga menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon berinisial BA, dan pengusaha berinisial SES. BA dan SES ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018,” ujar Ansari.
Kasus itu sudah diselidiki Kejari Cilegon sejak 2022. Ansari menjelaskan dugaan korupsi tersebut berawal dari Kota Cilegon yang mendapat alokasi pembangunan pasar dari pemerintah pusat.
Pemerintah saat itu, lanjut Ansari, memiliki rencana membangun 5.000 pasar rakyat sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2019.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu, salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol, dengan alokasi sebesar Rp 2 miliar rupiah,” tutur Ansari.
“Di mana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan,” sambung dia.
Simak selengkapnya soal dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol Cilegon di halaman berikutnya.