Insting Hotman Paris Hutapea soal vonis terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba terbukti. Teddy, yang merupakan klien Hotman, lolos dari hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa awalnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hotman Yakin Teddy Tak Divonis Mati
Hotman Paris pun mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan Hotman jelang sidang vonis terhadap Teddy Minahasa di di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa (9/5/2023).
“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman mengatakan kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.
Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.
“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.
“Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.