Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terlihat mengepalkan tangan dan tersenyum usai vonis penjara seumur hidup dibacakan majelis hakim.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5). Teddy divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Pertimbangan Hakim
Hakim juga membeberkan tentang hal meringankan dan hal memberatkan di vonis Teddy Minahasa. Salah satu hal yang meringankan vonis adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.
“Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” Jon.
Hakim Jon menyebut Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. Selain itu, hakim menyebut Teddy belum pernah dihukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” imbuhnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” kata Jon.
Hal memberatkan lainnya ialah Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Hakim mengatakan Teddy sebagai Kapolda Sumbar seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan malah terlibat.
“Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar hakim.
“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Berikutnya, hakim menyatakan perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata hakim.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan Video ‘Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba’: