Jakarta –
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Interpol Bangkok terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI di Myanmar. Ada 20 WNI yang menjadi korban TPPO tersebut.
“Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut,” ujar Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Krishna mengatakan pihaknya akan membahas rencana pemulangan 20 WNI tersebut. Dia berharap Interpol Bangkok bisa membantu agar para WNI itu ditetapkan sebagai korban dan tak dikenakan denda overstay.
“Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPPO,” ujar Krishna.
“Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” lanjutnya.
Seperti diketahui, keluarga WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.
Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara terkait laporan keluarga dari korban TPPO di Myanmar tersebut. Status penanganan laporan pun dinaikkan ke penyidikan.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut (laporan dugaan TPPO), dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5).
Simak Video: Puluhan WNI Disekap di Myanmar, Jokowi: Kita Sedang Berusaha Evakuasi
(haf/haf)