Jakarta –
Seorang siswi SMP inisial NS (16) menjadi korban penganiayaan di kawasan Halte Busway CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Leher NS disayat saat mengantre membeli makanan.
“Jadi dia kan lagi antre jajan terus tiba-tiba ada pisau gitu di dekat situ kemudian tiba-tiba pelaku langsung ambil kemudian digoreskan ke lehernya,” kata Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Rosena kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Tribuana mengatakan penyayatan itu dilakukan oleh anak inisial BS (16) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (8/5) kemarin. Dia menuturkan BS mengambil pisau penjual makanan lalu menyayat leher korban.
“Dibawa dicek kejiwaannya di RS Kramatjati,” ujarnya.
Dia mengatakan BS tidak sekolah. Dia menyebutkan orang tua BS juga menyebut anaknya memiliki kelainan dan sering berobat.
“Memang keterangan dari orang tuanya dan dia juga sering berobat. Yang ODGJ nggak sekolah. Keterangan dari orang tuanya kalau memang dia kelainan ada punya kelainan gitu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan pihaknya bersama Polsek Metro Kebayoran Baru telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian bersama Unit PPA Polres Metro Jaksel, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur.
“Korban sudah dirujuk ke RS Pertamina guna dilakukan visum dan pengobatan. Sedangkan pelaku kami rujuk ke RS Soekamto Kramatjati guna dilakukan observasi psikiatrikum didampingi oleh Peksos dan komunitas disabilitas untuk mengetahui kondisi mental dan kejiwaan yang bersangkutan,” kata Irwandhy.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menggandeng P2TP2A dalam penanganan kasus ini, mengingat korban dan pelaku sama-sama di bawah umur. Sementara Ade Ary meminta orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Imbauan saya agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Lindungi dan beri perhatian kepada anak, sehingga tidak melakukan hal-hal yang tidak baik hingga perbuatan yang melawan hukum dan merugikan orang lain,” kata Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary meminta masyarakat untuk menghubunginya di nomor 08119981998 apabila menemukan tindak pidana atau kejadian menonjol di lingkungan sekitar.
(mea/dhn)