Jakarta –
Pemerintah Pusat telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset ke DPR RI. Pemerintah menunjuk 4 utusan untuk membahas RUU Perampasan Aset di DPR.
Surpres terkait RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR bernomor R 22-pres-05-2023. Surat itu diserahkan pada Kamis (4/5).
“Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, kepada wartawan, Jumat (5/5).
Selain Surpres, Pemerintah juga mengirimkan surat tugas kepada 4 perwakilannya untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR RI. Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Adapun keempat perwakilan itu termasuk Menko Polhukam Mahfud Md hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ada empat pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri,” ujar Mahfud.
Baik Mahfud hingga Kapolri ditugaskan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya.
DPR Terima Supres RUU Perampasan Aset
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Surpres diterima pada awal Mei 2023.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei,” ujar Indra dikonfirmasi, Senin (8/5).
Indra mengatakan pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” kata dia.
(maa/gbr)