Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI). Keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) pukul 21.45 WIB.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Djuhandhani belum menjelaskan detail peran kedua tersangka dalam kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar tersebut. Dia hanya mengatakan keduannya ditangkap di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.
“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
20 WNI Berhasil Dievakuasi
KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah membebaskan 20 WNI korban TPPO di Myanmar. Tim Mabes Polri dari Hubinter dan Bareskrim terbang ke Bangkok untuk berkoordinasi terkait pemulangan para WNI ke Tanah Air.
“Pada hari Sabtu ini tanggal 6 Mei 2023 pukul 20.50 sejumlah 16 WNI telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar. Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan pers tertulis, Minggu (7/5).
Krishna mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol Bangkok terkait TPPO WNI di Myanmar. Dia mengatakan koordinasi diperlukan agar para WNI itu bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
“Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban,” ujarnya.
(haf/haf)