Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dua mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hendra merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, sementara Agus mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sidang putusan banding pun digelar hari ini, Rabu (10/5/2023). Baik Hendra maupun Agus tak hadir dalam sidang putusan banding.
Dalam sidang di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim memutuskan Hendra dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun. Sementara Agus divonis penjara dua tahun.
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding keduanya?
Vonis Banding Hendra
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Duduk sebagai ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto. Dalam memori bandingnya, Hendra menyebut rekayasa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai alasan penghapus pidana.
Majelis hakim tidak sependapat dengan memori Hendra, dan menilai Hendra justru berperan dalam rekayasa Sambo dalam menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
“Unsur kelima, skenario kebohongan rekayasa saksiFerdySambo atas pembunuhan BrigadirYosuaHutabarat adalah kesesatan fakta, yang merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf. Dapat disimpulkan bahwa terdakwaHendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaituterperdaya skenario kebohongan rekayasa saksiFerdySambo atasmeninggalnya BrigadirYosuaHutabarat,” ujar hakim Nelson.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video ‘Hakim Nilai Hendra Kurniawan Turut Berperan dalam Skenario Sambo’: