Jakarta –
Vonis banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan atas hukuman 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diputuskan hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Bukan hanya Hendra, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lainnya, yakni mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama.
“Mulai pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan putusan,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).
Sidang putusan banding akan digelar secara terbuka. Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI sudah siap membacakan putusan terhadap keduanya.
Hendra dan Agus Ajukan Banding
PN Jakarta Selatan mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan upaya banding terkait vonis 2 tahun di kasus tersebut.
“Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).
Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:
1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
(aik/aik)