Jakarta –
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti vonis seumur hidup penjara yang diberikan hakim ke Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Sugeng Teguh mengatakan Teddy Minahasa merupakan Irjen pertama yang terbukti terlibat pengedaran narkoba.
“Irjen Teddy minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua,” kata Sugeng Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Sugeng lantas mempertanyakan dasar pertimbangan hukuman seumur hidup yang diberikan. Dia pun menyinggung soal sistem peradilan di Tanah Air yang tak memiliki parameter.
“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” tuturnya.
Dia lalu membandingkan nasib Teddy dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo, khsusnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” tutur Sugeng.
“Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan,” tambah dia.
Tidak hanya itu, Ia juga menilai Teddy Minahasa dapat menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Terlebih kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penjualan narkoba.
“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Vonis Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
(dwia/aud)